Kompetensi Pedagogik Untuk Guru

Lazada Indonesia

Salam jumpa, semoga sehat dan tetap semangat. Kali ini saya akan mencoba mereview salah satu topik dari materi Prof. Dr. H. Mohamad Surya tentang Kompetensi Pedagogik Guru. Baiklah kita langsung saja.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi, pelatihan, dan pengalaman profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

A. Kompetensi Pedagogik
Pedagogi berasal dari istilah bahasa Yunani “paid” (anak) dan “agogus” (membimbing). Jadi “pedagogi” atau “ilmu mendidik” mempunyai makna sebagai satu kiat dan ilmu untuk membimbing dan mengembangkan anak ke arah kedewasaan. Sejatinya seorang guru itu adalah pendidik yang tidak hanya bertugas sekedar mengajar menyampaikan materi, akan tetapi dalam kerangka mendidik dalam pengembangan peserta didik menuju tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini mengandung makna bahwa seorang guru profesional harus memiliki kemampuan melaksanakan fungsi-fungsi mendidik atau dengan kata lain guru harus memiliki kompetensi mendidik yang dalam Undang-undang disebut sebagai “kompetensi pedagogik”.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik dengan berbasis pendekatan yang bersifat mendidik, sehingga melaksanakan fungsi profesionalnya dengan lebih efektif. Kompetensi pedagogik akan tercermin dalam penampilan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luar kelas. Kompetensi ini ditunjang oleh tingkat wawasan guru dalam konsep-konsep pendidikan, pemahaman terhadap peserta didik, penguasaan strategi melaksanakan tugas mendidik khususnya dalam pembelajaran, dan kemampuan mengambangkan peserta didik sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Semua penunjang itu berbasis pada kualitas watak kepribadian guru sebagai fundasi kinerja guru secara keseluruhan diantaranya : penampilan kompetensi pedagogik, Wawasan landasan pendidikan, Pemahaman terhadap Peserta Didik, Penguasaan metode dan strategi pembelajaran, Kemampuan adaptasi terhadap potensi peserta didik, Kualitas watak.

Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen, kompetensi pedagogis mencakup sekurang-kurangnya kemampuan yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan ; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c) pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) pemanfaatan teknologi pembelajaran; (g) evaluasi hasil belajar; dan (h) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

1. Pemahaman wawasan landasan pendidikan
Seorang guru profesional harus memiliki wawasan yang cukup luas dan komprtehensif mengenai landasan pendidikan. Hal ini mencakup pengetahuan mengenai filsafat pendidikan, ilmu pendidikan, strategi dan metode pendidikan, sistem pendidikan, perundang-undangan atau peraturan tentang pendidikan, kebijakan pendidikan. Termasuk ke dalam wawasan ini adalah berbagai inovasi dalam dunia pendidikan, seperti KTSP, KBK, MBS, CBSA, e-learning, quantum learning, dsb. Dengan wawasan ini maka guru akan memiliki pemahaman dan penghayatan mengenai makna pendidikan dan dapat mengamalkannya dalam keseluruhan pelaksanaan tugasnya. Pemahaman ini dapat diperoleh melalui program pendidikan guru yang pernah diajalaninya, melalui pelatihan-pelatihan, melalui pengalaman, dan berbagai forum, dan melalui kajian-kajian kepustakaan yang relevan.

2. Pemahaman peserta didik
Memahami peserta didik akan menjadi unsur atau pilar kinerja pedagogis dalam melaksanakan tugasnya. Dengan memahami seluruh aspek peserta didik, maka tindakan guru akan lebih arif dan memiliki nilai-nilai pendidikan sehingga mampu menunjang proses perkembangan peserta didik. Guru harus memahami peserta didik secara keseluruhan yang mencakup diri peserta didik dan lingkungannya baik dalam dimensi waktu maupun tempat. Guru harus memahami seluruh kepribadian peserta didik baik yang bersifat bawaan maupun perolehan dari proses pembelajaran, seperti pengalaman masa lalu, kepribadian, kecerdasan, bakat, prestasi, sikap dan kebiasaan, kondisi fisik, dsb. Demikian pula guru harus memahami lingkungan peserta didik mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sosial, lingkungan fisik, dan lingkungan pendidikan, dsb.
Memahami peserta didik dapat dilakukan melalui interaksi dengan peserta didik dalam berbagai bentuk komunikasi baik terstruktur maupun tak berstruktur, melalui pengamatan dalam berbagai situasi, studi domumentasi, informasi dari berbagai pihak terkait seperti orang tua, guru, teman sebaya, pihak masyarakat, dan sumber-sumber lainnya.

3. Pengembangan kurikulum/silabus
Mengembangkan materi ajar baik dalam bentuk kurikulum maupun silabus termasuk salah satu pilar kompetensi pedagogik guru. Dengan kemampuan ini guru dapat melakukan kinerja mendidik secara lebih terarah dan efektif. Dalam konsep kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) guru mendapat peluang yang cukup besar untuk mengembangkan materi ajar yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik, kondisi lingkungan, dan tuntutan yang berkembang. Dengan demikian proses pembelajaran akan berlangsung dengan baik dan menyenangkan sehingga anak benar-benar memperoleh pengalaman belajar yang sebaik-baiknya.
Kemampuan mengembangkan kurikulum dapat dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dalam tim melalui lokakarya atau pelatihan. Diharapkan para guru aktif terlibat demi kinerja profesionalnya.

4. Perencanaan pembelajaran
Sebagai wujud otonomi pedagogisnya, guru harus mampu membuat perencanaan pembelajaran baik di kelas maupoun di luar kelas. Dengan kemampuan membuat perencanaan yang baik, proses pembelajaran akan berlangsung dengan baik dan sistematis sehingga mampu mencapai tujuan pendidikan secara optimal. Berbagai strategi perencanaan pembelajaran dan pelaksanaannya harus dikuasai oleh guru. Pada umumnya perencanaan itu mencakup aspek-aspek: rumusan tujuan, kegiatan yang akan dilaksanakan, materi pembelajaran, metode dan strategi pembelajaran, sarana penunjang, alat evaluasi, tindak lanjut. Perencanaan pembelajaran ini harus dibuat secara formal dan tertulis sehingga menjadi dokumen pegangan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Kemampuan perencanaan pembelajaran dapat dikembangkan melalui program pelatihan, diskusi, lokakarya, dalam berbagai forum. Salah satu forum yang dapat dimanfaatkan adalah MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran). Melalui forum ini setiap guru dapat bertukar dan berbagai pengalaman sehingga dapat saling menunjang kompetensi masing-masing.

5. Pelaksanaan pembelajaran yang bersifat mendidik dan dialogis
Pembelajaran bukan sekedar menyampaikan sejumlah informasi dari guru kepada peserta didik, melainkan lebih luas yaitu bersifat mendidik. Untuk itu proses pembelajaran harus berlangsung dalam suasana yang bersifat mendidik dan melalui interaksi yang bersifat dialogis. Bersifat mendidik dalam arti pembelajaran yang berlangsung dalam suasana mendidik sehingga semua peserta didik mendapatkan pelayanan untuk berkembang secara optimal sesuai dengan karakteristik masing-masing. Secara dialogis mengandung makna bahwa pembelajaran harus berlangsung dalam suasana interaksi antara guru dengan peserta didik dalam suasana komunikasi yang saling pengertian. Melalui komunikasi ini peserta didik diharapkan dapat memahami dirinya sendiri dan mampu mengembangkan dirinya ke arah yang diharapkan.
Pengembangan kemampuan ini dapat dilaksanakan melalui strategi pembelajaran yang lebih terbuka dengan berbasis aktivitas peserta didik. Guru berperan sebagai motivator dan fasilitator pembelajaran sementara aktivitas lebih banyak berfokus pada peserta didik. Berbagai bentuk strategi pembelajaran seperti kerja kelompok, diskusi kelompok, survey lapangan, seminar, praktek lapangan, dsb.

6. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Perkembangan di era globalisasi abad 21 yang ditandai dengan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi telah ikut berpengaruh dalam dunia pendidikan dan pembelajaran. Sejalan dengan tuntutan ini, sebagai salah satu indikator kompetensi pedagogik, para guru harus mampu memanfaatkan produk-produk teknologi informasi dan komunikasi khususnya dalam pembelajaran. Sehubungan dengan itu, para guru harus akrab dan memahami berbagai teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, seperti penggunaan internet, komputer, dan produk lainnya. Semua harus dipahami oleh guru dan mampu menggunakannya dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran. Guru harus mampu menerapkan berbagai inovasi dalam metode dan strategi pembelajaran seperti penggunaan alat peraga, pembelajaran aktif, pembelajaran dengan modul, dsb.
Kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dapat diperoleh melalui pelatihan, seminar, lokakarya yang terkait dengan hal itu, baik yang dilakukan sendiri-sendiri maupun diprogram secara khusus oleh organisasi atau unsur kedinasan.

7. Evaluasi hasil belajar
Kemampuan evaluasi hasil belajar merupakan pilar yang amat penting dalam penampilan kompetensi pedagogik guru. Evaluasi hasil belajar mempunyai fungsi yang amat strategis dalam keseluruhamn proses pembelajara. Dengan evaluasi ini dapat diketahui klefektifan proses pembelajaran dalam bentuk hasil belajar peserta didik, dan juga keefektifan metode dan strategi pembelajaran yang telah digunakan. Evaluasi hasil pembelajaran harus bersifat komprehensif, kontinu atau berkesinambungan, terpadu, menggunakan instrumen yang dapat dipertanggung jawabkan serta melalui proses yang benar dan efektif.
Dalam konsep kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum tingkat satuan pendidikan, sekarang dikembangkan evaluasi berbasis kelas melalui pendekatan portofolio yang mencakup berbagai aspek proses pembelajaran peserta didik. Untuk menguasai kemempuan evaluasi pembelajaran, para guru dapat memperolehnya melalui pendidikan danlatihan, interaksi sejawat, mengkaji berbagai kepustakaan yang relevan.

8. Pengembangan peserta didik
Peran guru sebagai pendidik mempunyai lingkup yang tidak terbatas sebagai pengajar akan tetapi lebih luas yang mencakup sebagai pelatih, konselor, pembelajar, pengarang, dsb. Sehubungan dengan kompetensi ini guru harus mampu menjadi pembimbing atau konselor peserta didik dalam kinerjanya
Melalui perannya sebagai pembimbing, guru harus mengembangkan potensi peserta didik ke arah perkembangan optimal sesuai dengan tujuan pendidikan.
Kemampuan pengembangan peserta didik dapat dipahami dengan meningkatkan wawasan konsep bimbingan dan konseling melalui pendidikan dan pelatihan, lokakarya, dalam berbagai forum-forum sejawat seperti MGMP.

Sub Kompetensi Pedagogik
Secara rinci setiap sub kompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut :

  • Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  • Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

Strategi Pengembangan Kompetensi Pedagogik
Peningkatan kompetensi pedagokgik sebagaimana diuraikan di atas dapat dilaksanakan secara terpadu konsepsional dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara lain :

1. Melalui pelaksanaan tugas
Pengembangan kompetensi melalui pelaksanaan tugas pada dasarnya merupakan upaya menterpadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya. Dengan cara ini tugas-tugas yang diberikan dalam kegiatan pelaksanaan tugas, secara langsung ataupun tidak langsung merupakan upaya peningkatan kompetensdi guru. Pendekatan ini sifatnya lebih informal karena sudah terkait dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. Cara ini sangat tepat dalam berbagai situasi melalui kegiatan-kegiatan :

  • kerja kelompok untuk menumbuhkan saling menghormati dan pemahaman sosial,
  • diskusi kelompok untuk bertukar pikiran dan membahas masalah yang dihadapi bersama,
  • melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sehingga dapat meningkatkan ketrampilan dan rasa percaya diri

2. Melalui responsi
Peningkatan kompetensi melalui responsi dilakukan dalam bentuk suatu interaksi secara formal atau informal yang biasanya dilakukan melalui berbagai interaksi seperti pendidikan dan latihan, seminar, lokakarya, ceramah, konsultasi, studi banding, penggunaan media, dan forum-forum lainnya. Hal yang dapat menunjang responsi ini adalah apabila para guru berada dalam suasana interaksi sesama guru yang memiliki kesamaan latar belakang dan tugas misalnya MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Dalam pendekatan ini MGMP sebagai satu wadah para guru mata pelajaran sejenis dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan profesionalisme guru. Melalui MGMP para guru akan memperoleh peluang untuk saling tukar pengetahuan dan pengalaman sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan wawasan dan kualitas diri pribadi serta profesi. MGMP dapat mengembangkan suatu program kerja yang memungkinkan para guru sejenis dapat berkembang misalnya mendatangkan pakar dalam bidangnya sebagai fasilitator dalam lokakarya, pelatihan, studi kasus, dsb.

3. Melalui penelusuran dan perkembangan diri
Pada dasarnya peningkatan kompetensi akan sangat tergantung pada kualitas pribadi masing-masing. Kenyataannya setiap orang memiliki keunikan sendiri-sendiri dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu upaya peningkatan profesionalisme seyogianya berpusat pada keunikan potensi kepribadian masing-masing. Pendekatan ini dirancang untuk membantu guru agar potensi pribadi dapat berkembang secara optimal dan berkualitas sehingga pada gilirannya dapat membawa kepada perwujudan profesionalisme secara lebih bermakna. Potensi pribadi merupakan bagian dari keseluruhan kepribadian dalam bentuk kecakapan-kecakapan yang terkandung baik aspek fisik, emosional, maupun intelektual. Apabila potensi pribadi ini dapat dikembangkan secara efektif, maka akan menjadi kecakapan nyata yang secara terpadu membentuk kualitas kepribadian seseorang. Peningkatan profesionalisme dapat diperoleh melalui suatu perencanaan yang sistematis dengan menata dan mengembangkan potensi-potensi pribadi. Perencanaan ini merupakan suatu rangkaian proses kegiatan yang terarah dan sistematis dalam mengenal, menata, dan mengembangkan potensi pribadi agar mencapai suatu perwujudan diri yang bermakna.

4. Melalui dukungan sistem
Berkembangnya kompetensi guru akan banyak tergantung pada kondisi sistem di mana guru bertugas. Oleh karena itu, upaya peningkatan profesionalisme seyogianya berlangsung dalam sistem organisasi dan manajemen yang kondusif. Untuk hal ini perlu diupayakan agar organisasi dan lingkungan tertata sedemikian rupa sehingga menjadi suatu sistem dengan manajemen yang menunjang pengembangan profesionalisme guru. Manajemen dan sarana penunjang yang memadai sangat diperlukan untuk membentuk lingkungan kerja yang kondusif bagi pelaksanaan tugas anda secara efektif. Manajemen berbasis sekolah kalau dilaksanakan dengan baik akan menunjang bagi terwujudnya otonomi pedagogis guru yang pada gilirannya dapat meningkatkan profesionalisme.
Mengingat besarnya peran guru pada tingkat institusional dan instruksional, maka manajemen pendidikan harus memprioritaskan manajemen guru. Isu utama yang berkenaan dengan manajemen guru adalah bagaimana menciptakan suatu pengelolaan pendidikan yang memberikan suasana kondusif bagi guru untuk melaksanakan tugas profesionalnya secara kreatif dan produktif serta memberikan jaminan kesejahteraan dan pengembangan karirnya. Manajemen guru harus mencakup fungsi-fungsi yang berkenaan dengan: (1) profesionalisme, standar, sertifikasi dan pendidikan pra-jabatan, (2) rekrutmen dan penempatan, (3) promosi dan mutasi, (4) gaji, insentif, dan pelayanan, (5) supervisi dan dukungan professional.

B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :

  1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
  3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
  5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

C. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
  • Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  • Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

D. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

  • Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
  • Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan

Demikian sekilas review tentang Kompetensi Pedagogik Guru, semoga review ini dapat membantu dan bermanfaat.